Diriwayatkan bahwa ada sebagian ulama terkemuka di Iraq yang merasa dengki dan iri hati terhadap Imam as-Syafi’i
dan berupaya untuk menjatuhkannya. Hal ini dikarenakan keunggulan Imam
as-Syafi’i atas mereka di dalam ilmu dan hikmah, di samping karena
beliau mendapatkan tempat yang khusus di hati para penuntut ilmu
sehingga mereka begitu antusias menghadiri majlisnya saja dan merasa
begitu puas dengan pendapat dan kapasitas keilmuannya.
Karena
itu, para pendengki tersebut bersepakat untuk menjatuhkan Imam
asy-Syafi’i. Caranya, mereka akan mengajukan beberapa pertanyaan yang
rumit dalam bentuk teka-teki untuk menguji kecerdasannya dan seberapa
dalam ilmunya di hadapan sang khalifah yang baik, Harun ar-Rasyid.
Khalifah memang sangat menyukai Imam as-Syafi’i dan banyak memujinya.
Setelah
menyiapkan beberapa pertanyaan tersebut, para pendengki tersebut
memberitahu sang khalifah perihal keinginan mereka untuk menguji Imam
asy-Syafi’i. Sang khalifah pun hadir dan mendengar langsung lontaran
beberapa pertanyaan tersebut yang dijawab oleh Imam asy-Syafi’i dengan
begitu cerdas dan amat fasih.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seperti berikut:
PERTANYAAN- 1
Para Pendengki (Selanjutnya disebut: PP) :
Apa
pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang menyembelih seekor kambing
di rumahnya, kemudian dia keluar sebentar untuk suatu keperluan lalu
kembali lagi seraya berkata kepada keluarganya, “Makanlah oleh kalian
kambing ini karena ia sudah haram bagiku.’ Lalu dijawab oleh keluarganya
pula, “Ia juga haram bagi kami.” (bagaimana hal ini bisa
terjadi.?-red.,)
Imam as-Syafi’i (Selanjutnya disebut: IS):
Sesungguhnya
orang ini dulunya seorang yang musyrik, menyembelih kambing atas nama
berhala, lalu keluar dari rumahnya untuk sebagian keperluan lalu diberi
hidayah oleh Allah sehingga masuk Islam, maka kambing itu pun jadi haram
baginya. Dan ketika mengetahui ia masuk Islam, keluarganya pun masuk
Islam sehingga kambing itu juga haram bagi mereka.
PERTANYAAN –2
PP:
Ada
dua orang Muslim yang berakal minum khamar, lalu salah satunya diganjar
hukum Hadd (dicambuk 80 kali-red.,) tetapi yang satunya tidak
diapa-apakan. (kenapa bisa demikian.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya salah seorang di antara mereka berdua ini sudah baligh dan yang satunya lagi masih bocah (belum baligh).
PERTANYAAN-3
PP:
Ada lima
orang menzinahi seorang wanita, lalu orang pertama divonis bunuh, orang
kedua dirajam (dilempar dengan batu hingga mati-red.,), orang ketiga
dikenai hukum hadd (cambuk seratus kali-red.,), orang keempat hanya
dikenai setengah hukum hadd sedangkan orang kelima dibebaskan (tidak
dikenai apa-apa). (Kenapa bisa demikian.?-red.,)
IS:
Karena
orang pertama tersebut telah menghalalkan zina sehingga divonis murtad
dan wajib dibunuh, orang kedua adalah seorang yang Muhshan (sudah
menikah), orang ketiga adalah seorang yang Ghairu Muhshan (belum menikah), orang keempat adalah seorang budak sedangkan orang kelima adalah seorang yang gila.
PERTANYAAN-4
PP:
Seorang
laki-laki mengerjakan shalat, lalu tatkala memberi salam ke kanan
isterinya menjadi ditalak, tatkala memberi salam ke kiri batallah
shalatnya serta tatkala melihat ke langit, dia malah wajib membayar 1000
dirham. (kenapa bisa begitu.?-red.,)
IS:
Tatkala
memberi salam ke kanan, ia melihat seseorang yang telah ia nikahi
isterinya saat dia menghilang (dalam pencarian), maka ketika ia
melihatnya (suami lama isterinya tersebut) sudah hadir, ditalaklah
isterinya tersebut dan tatkala menoleh ke arah kirinya, dia melihat ada
najis sehingga batallah shalatnya, lalu ketika menengadah ke langit, dia
melihat bulan sabit telah nampak di sana sementara ia punya hutang
sebesar 1000 dirham yang harus dibayarnya pada awal bulan begitu nampak
bulan sabit tersebut (karena dia harus membayar hutang tersebut pada
awal bulan hijriah-red.,).
PERTANYAAN-5
PP:
Ada
seorang imam melakukan shalat bersama empat orang jama’ah di masjid,
lalu masuklah seorang laki-laki dan ikut melakukan shalat di samping
kanan sang imam. Tatkala imam memberi salam ke kanan dan melihat orang
tersebut, maka ia wajib dieksekusi mati sedangkan empat orang yang
bersamanya harus dihukum cambuk sedangkan masjid tersebut wajib
dihancurkan, (bagaimana bisa demikian.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya
lelaki yang datang itu dulunya memiliki seorang isteri, lalu dia
bepergian dan meninggalkannya (mantan isterinya tersebut) di rumah
saudaranya lantas si imam ini membunuh saudaranya tersebut dan mengklaim
bahwa perempuan itu adalah isteri korban yang dikawininya (padahal ia
adalah saudara perempuan si korban-red.,) lantas ke-empat orang yang
melakukan shalat bersamanya itu bersaksi atas hal itu (bersaksi
dusta-red.,), sedangkan masjid tersebut dulunya adalah rumah si korban
(saudara laki-laki si wanita yang jadi isterinya-red.,) lalu dijadikan
oleh si imam sebagai masjid (sehingga wajib dihancurkan-red.,).
PERTANYAAN- 6
PP:
Apa
pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang memiliki budak namun
melarikan diri, lalu orang ini berkata, “Dia bebas (merdeka) jika aku
makan, hingga aku menemukannya (alias: aku tidak akan makan hingga bisa
menemukannya dan bila aku ternyata makan sebelum menemukannya, maka
status budak tersebut adalah bebas/merdeka-red.,), bagaimana jalan
keluar baginya dari ucapannya tersebut?
IS:
Ia
hibahkan saja budak tersebut kepada sebagian anak-anaknya kemudian dia
makan, kemudian setelah itu ia menarik kembali hibahnya tersebut.
PERTANYAAN- 7
PP:
Ada
dua orang wanita bertemu dengan dua orang anak laki-laki, lalu kedua
wanita tersebut berkata, “Selamat datang wahai kedua anak kami, kedua
suami kami dan kedua anak dari kedua suami kami.” (bagaimana
gambarannya?-red.,)
IS:
Sesungguhnya
kedua anak laki-laki itu adalah dua anak dari masing-masing wanita
tersebut, lalu masing-masing wanita itu menikah dengan anak laki-laki
temannya (kawin silang-red.,), maka jadilah kedua anak laki-laki itu
sebagai kedua anak mereka berdua, kedua suami mereka berdua dan kedua
anak dari kedua suami mereka.
PERTANYAAN- 8
PP:
Seorang
laki-laki mengambil sebuah wadah air untuk minum, lalu dia hanya bisa
meminum separuhnya yang halal baginya sedangkan sisanya menjadi haram
baginya, (bagaimana bisa terjadi.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya
laki-laki itu telah meminum separuh air di wadah, lalu ketika meminum
separuhnya lagi ia mengalami ‘mimisan’ sehingga darah menetes ke wadah
itu sehingga membuat darah bercampur dengan air. Maka, jadilah ia
(sisanya tersebut) haram baginya.
PERTANYAAN- 9
PP:
Ada
seorang laki-laki memberi kantong yang terisi penuh dan telah disegel
kepada isterinya, lalu ia meminta kepada isterinya tersebut untuk
mengosongkan isinya dengan syarat tidak membuka, merobek, menghancurkan
segel atau membakarnya sebab bila ia melakukan salah satu dari hal
tersebut, maka ia ditalak. (apa yang harus dilakukan sang
isteri.?-red.,)
IS:
Sesungguhya
kantong itu terisi penuh oleh gula atau garam sehingga apa yang harus
dilakukan wanita hanyalah mencelupkannya ke dalam air hingga ia mencair
sendiri.
PERTANYAAN- 10
PP:
Seorang
laki-laki dan wanita melihat dua orang anak laki-laki di jalan, lalu
keduanya mencium kedua anak laki-laki tersebut. Dan tatkala keduanya
ditanyai mengenai tindakan mereka itu, si laki-laki itu menjawab,
“Ayahku adalah kakek dari kedua anak laki-laki itu dan saudaraku adalah
paman keduanya sedangkan isteriku adalah isteri ayahnya.” Sedangkan si
wanita menjawab, “Ibuku adalah nenek keduanya dan saudara perempuanku
adalah bibinya (dari pihak ibu).” (siapa sebenarnya kedua anak itu bagi
kedua orang tersebut.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya laki-laki itu tak lain adalah ayah kedua anak laki-laki itu sedangkan wanita itu adalah ibu mereka berdua.
PERTANYAAN- 11
PP:
Ada
dua orang laki-laki berada di atas loteng rumah, lalu salah seorang
dari mereka jatuh dan tewas. Sebagai konsekuensinya, isteri orang yang
tewas tersebut menjadi haram bagi temannya yang satu lagi. (bagaimana
ini bisa terjadi.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya
laki-laki yang jatuh lalu tewas itu adalah orang (majikan/tuan) yang
telah menikahkan putrinya dengan budaknya yang bersamanya di atas loteng
tersebut (yang selamat), maka tatkala ia tewas, putrinya tersebut
mewarisinya sehingga menjadi pemilik budak yang tidak lain suaminya
tersebut, maka jadilah ia (putri majikannya tersebut) haram baginya.
Sampai
di sini, sang khalifah Harun ar-Rasyid yang menghadiri perdebatan
tersebut tidak mampu menyembunyikan rasa kagumnya terhadap kecerdasan
Imam as-Syafi’i, spontanitasnya, kebagusan pemahamannya dan keindahan
ilmunya seraya berkata, “Maha suci Allah atas karunianya kepada Bani
‘Abdi Manaf; engkau telah menjelaskan dengan baik dan menafsirkan dengan
begitu menawan serta mengungkapkan dengan begitu fasih.”
Maka
berkatalah Imam as-Syafi’i, “Semoga Allah memanjangkan umur Amirul
Mukminin. Aku mau mengajukan kepada para ulama tersebut satu pertanyaan
saja yang bila mereka dapat menjawabnya, maka alhamdulillah sedang bila
tidak bisa, aku berharap Amirul Mukminin dapat mengekang keusilan mereka
terhadapku.”
“Ya, itu hakmu, silahkan ajukan pertanyaanmu kepada mereka, wahai as-Syafi’i,?” kata sang khalifah
“Ada
seorang laki-laki yang meninggal dunia dengan meninggalkan warisan
sebanyak 600 dirham namun saudara wanitanya hanya mendapatkan bagian 1
dirham saja dari warisan tersebut, bagaimana cara membagikan warisan
tersebut,?” tanya as-Syafi’i.
Maka,
masing-masing dari para ulama tersebut saling memandang satu sama lain
begitu lama namun tidak seorang pun dari mereka yang mampu menjawab satu
pertanyaan tersebut sehingga tampak keringat membanjiri jidat mereka.
Dan setelah begitu lama mereka hanya terdiam, berkatalah sang khalifah,
“Ayo, katakan kepada mereka apa jawabannya.!”
“Orang
tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris; dua anak
perempuan, seorang ibu, seorang isteri, dua belas orang saudara
laki-laki dan seorang saudara perempuan. Jadi, dua anak perempuannya itu
mendapatkan dua pertiganya, yaitu 400 dirham; si ibu mendapatkan
seperenam, yaitu 100 dirham; isteri mendapatkan seperdelapan, yaitu 75
dirham; dua belas saudara laki-lakinya mendapatkan 24 dirham
(masing-masing 2 dirham) sehingga sisanya yang satu dirham lagi itu
menjadi jatah saudara perempuannya tersebut,” jawab Imam
asy-Syafi’i setelah orang-orang yang ingin menjatuhkannya di hadapan
khalifah yang amat mencintainya itu berbuat nekad terhadapnya.
Dan
jawaban Imam as-Syafi’i tersebut membuat sang khalifah tersenyum seraya
berkata, “Semoga Allah memperbanyak pada keluarga besarku orang
sepertimu.”
Lalu
beliau memberi hadiah kepada Imam as-Syafi’i sebanyak 2000 dirham.
Hadiah itu diterimanya, lalu dibagi-bagikannya kepada para pelayan
istana dan para pengawal.
(SUMBER: Mi`ah Qishshah Wa Qishshah Fi Aniis ash-Shaalihiin Wa Samiir al-Muttaqiin karya Muhammad Amin al-Jundy, Juz.II, h.3-10)









